Suara.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sembilan anggota geng motor Enjoy Mabes. Mereka diciduk usai terlibat tawuran hingga menewaskan satu anggota geng motor Trouble Maker.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tawuran antar kedua kelompok geng motor itu terjadi di Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 11 Juli 2021 lalu.
Dari sembilan tersangka yang ditangkap, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
"Lima di antaranya adalah anak di bawah umur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Remaja Pemoge yang Tewaskan Emak-Emak di Tangsel Terancam 6 Tahun Penjara
Yusri menyebut satu korban meninggal dunia ialah anggota geng motor Trouble Maker berinisial FSI (19). Pelaku pembacoknya ialah S dibantu rekannya RFR dari geng motor Enjoy Mabes.
"RFR adalah joki yang mengejar korban dengan motor. Saat korban jatuh, terus dibacok oleh tersangka S," beber Yusri.
Dalam perkara ini penyidik masih memburu enam pelaku lainnya. Tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Sementara sembilan tersangka yang diamankan empat telah ditahan lantaran telah dinyatakan dewasa.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan lima tersangka yang masih di bawah umur dititipkan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Jumat Ini, Polisi Tentukan Nasib Jerinx SID soal Kasus Pengancaman Adam Deni