Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali tengah menangani laporan kekerasan seksual dengan korban perempuan yang mencapai 40 orang. Paling banyak korban berstatus sebagai mahasiswa yang pada akhirnya sulit memperjuangkan haknya.
Direktur LBH Bali, Vany mengatakan sebagian besar pengaduan masuk dalam posko bersama yang dibentuk di Bali. Menurutnya, dari 48 korban tersebut, 45 diantaranya merupakan mahasiswa.
Jenis kekerasan seksualnya dikatakan Vany, mayoritas merupakan pelecehan seksual dan ada juga kasus kekerasan. Namun ia mengungkap kalau banyak dari mahasiswa tersebut takut untuk melapor.
"Tetapi yang terjadi di kalangan mahasiswa justru korban tidak berani melaporkan karena masalah relasi antara kampus dan mahasiswa," kata Vany dalam keterangan pers LBH yang dikutip Suara.com, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Terus Melonjak, Kota Denpasar Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di Bali
Vany menyebut kalau kampus malah menjadi pelindung terhadap pelaku kekerasan seksual. Adapun kasus-kasus pengaduan yang berasal dari mahasiswa justru berasal dari kasus berbasis gender online (KBGO).
"Kasus-kasus yang dialami oleh mahasiswa justru tidak pernah sampai di ranah kepolisian. Karena terdapat ancaman dari pelaku hingga kampus," tuturnya.
Vany lantas bercerita kalau LBH Bali sempat menemui langsung pihak Universitas Udayana sembari membawa data guna meminta perlindungan terhadap korban dan tindakan atas pelaku. Menurutnya kampus seharusnya membuat standar penanganan dari pihak kampus.
Namun pada realitasnya, pihak kampus hanya sanggup untuk menyelidiki kasus, itu pun hanya satu kasus. Ia mengungkapkan kalau kampus tidak menyanggupi atau tidak merespons untuk membuat kebijakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Sementara itu, ancaman terhadap korban justru meningkat, bahkan memaksa korban untuk mencabut kasusnya," ujarnya.
Baca Juga: Niko Al Hakim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Netizen Cewek saat Live IG
Vany juga menuturkan kalau posko penanganan justru ikut direpresi oleh pihak kampus, seperti mempertanyakan soal legalitas atau lain sebagainya. Bukan hanya terkait kampus, Vany menyebut apabila pihak penegakan hukum hanya menitikberatkan pada kasus pemerkosaan.
Padahal kasus kekerasan seksual itu bermacam-macam.
"Masalah lain dari kasus yang ditangani LBH adalah, yang diproses hukum justru hanya pemerkosaan sementara kasus yang lain justru lemah. Ditambah lagi penegak hukum justru seolah melimpahkan beban pembuktian kepada pendamping hukum jika terdapat laporan kasus."