Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terdapat 239 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang 2020. Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengungkapkan adanya kendala dalam proses hukum terkait kekerasan seksual tersebut.
Isnur menjelaskan permasalahannya beragam di mana salah satunya korban tidak berani melaporkan kasusnya karena sensitifitas dan kurangnya keberpihakan penegak hukum. Selain itu ada juga korban yang mundur dari proses penegakan hukum karena prosesnya yang lama sehingga membuat korban jenuh dan tidak melanjutkan kasusnya lagi.
Terdapat juga masalah yang bersumber dari penyidiknya.
"Terdapat pola di mana, Penyidik laki-laki membuat korban sulit memberikan keterangan, serta kasus-kasus yang dianggap kekurangan bukti. Masalah lainnya adalah kurangnya perlindungan terhadap korban," jelas Isnur dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Sepanjang 2020, YLBHI Catat 239 Perempuan Alami Kekerasan Seksual, Mayoritas Masih Muda
Bersamaan dengan itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengungkapkan laporan kekerasan terhadap perempuan dalam kaitannya dengan pandemi Covid-19.
Menurutnya, kekerasan berbasis gender online (KBGO) justru meningkat dan terjadi di berbagai wilayah.
Selain itu, kekerasan terhadap perempuan juga terjadi karena faktor ekonomi seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena masalah mengurus keuangan. Bukan hanya di lingkungan rumah tangga, pada lingkup pendidikan juga kerap terjadi kekerasan terhadap perempuan di mana dosen kerap membuat modus untuk membuat janji bimbingan skripsi di luar kampus.
Permasalahan yang muncul juga dikatakan Asfinawati saat penanganan kasus. Masalahnya ialah ketika korban sulit mengakses pengacara karena terutama di zona merah dan lebih banyak melakukan aktivitas di rumah.
"Selain itu, rumah aman untuk korban juga banyak yang tutup sehingga proses untuk menangani kasus menjadi lebih lambat," ujarnya.
Baca Juga: Ancam Polisikan ICW, Tindakan Moeldoko Disebut Langgengkan Praktik Kriminalisasi Aktivis
"Penyidik juga kadang menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak menangkap atau menahan pelaku," tambah Asfinawati.
Sementara dalam proses siang, korban justru disulitkan oleh sinyal dan harus mengulang-ulang jawabannya saat diminta menjelaskan oleh hakim. Ia juga menilai kalau para pendamping mesti melakukan pengembangan kapasitas khususnya dalam hal keamanan digital.
Kendati demikian, Asfinawati mengungkapkan masih adanya capaian positif. Salah satunya ialah soal keberhasilan mendorong kebijakan rektor terkait sistem pencegahan kekerasan seksual hingga evaluasi lembaga yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak, salah satunya ialah pembekuan terhadap P2TP2A di Lampung Timur.
"Dalam hal proses hukum, kasus yang awalnya berhenti akhirnya dilanjutkan, kasus KBGO ada yang diproses hukum, pelaku dari aparat penegak hukum ada yang diproses, adanya sanksi dari institusi, hingga perlindungan fisik dari LPSK. Selain itu, terdapat pula capaian lain seperti korban yang menjadi lebih baik dan lain sebagainya."