Pengacara Ungkap Kondisi Munarman di Rutan Narkoba PMJ: Bisa Dijenguk

Senin, 02 Agustus 2021 | 14:07 WIB
Pengacara Ungkap Kondisi Munarman di Rutan Narkoba PMJ: Bisa Dijenguk
Penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat menangkap Munarman. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI, Munarman tersangka kasus dugaan tindakan terorisme disebut masih dalam kondisi sehat selama mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya di tengah Covid-19 mengganas. Pengacara menyatakan Munarman bisa dijenguk.

"Alhamdulillah kondisi pak haji Munarman sehat walafiat sejauh ini," kata salah satu pengacara Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (2/8/2021).

Aziz mengatakan, pihak pengacara sejauh ini bisa terus mendampingi Munarman. Pihak keluarga juga masih bisa menjenguk.

"Kemarin (Sabtu) bisa dijenguk," ungkap Aziz.

Baca Juga: Ratusan Advokat Siap Bela Munarman di Persidangan, Aziz Yanuar Beberkan Alasannya

Kendati begitu, Aziz menyampaikan, memang ada penyesuaian mau pun pembatasan pengunjung mengingat pandemi covid belum mereda. Selain itu juga PPKM Level 4 menjadi salah satu alasan.

"Iya kunjungan dibatasi dan disesuaikan," tandasnya.

Sementara itu, Munarman disebut siap dibela oleh ratusan advokat atau pengacara pada persidangan nanti. Aziz menyatakan alasan pertama yakni karena Munarman dinilai sebagai sosok panutan dimata para pengacara.

"Ya karena beliau memang diakui sebagai pejuang HAM dan pejuang amar maruf nahi munkar yang jadi panutan, konsisten, tegas, berintegritas serta tidak dapat dibeli oleh uang dan kekuasaan," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Senin (2/8/2021).

Selain itu, Aziz dan pihaknya meyakini bahwa Munarman justru selama ini menyebarkan paham anti terorisme. Ia juga menyebut Munarman selalu mewanti-wanti masyarakat terkait ancaman terorisme.

Baca Juga: Tagar Dimana Munarman Trending Twitter, Netizen Turut Mendoakan

"Bahkan menyerukan umat untuk waspada masuk jebakan sehingga melaksanakan aksi aksi teror yang melanggar hukum agama dan negara," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI