Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan pesimistis jika Harun Masiku segera tertangkap meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menginformasikan bahwa National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice.
"Sangat-sangat pesimis," kata Boyamin di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa pengumuman diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku merupakan lip service karena terkesan tidak serius. Peringatan atas lebih dari 500 hari buronnya politisi PDI Perjuangan itu, lanjutnya, seolah membuat KPK melakukan upaya pergerakan untuk menangkap Masiku.

Menurut dia, pengumuman penerbitan red notice yang dilakukan KPK pada Jumat (30/7) lalu dia nilai hanya untuk sekadar menghindari reaksi minor dari masyarakat.
Selain itu, penerbitan itu menjadi tidak begitu berguna ketika baru dikeluarkan lebih dari satu tahun sejak Masiku buron dan ia mengatakan bahwa pemberitahuan buronan internasional itu seharusnya langsung dapat diterbitkan sejak Harun Masiku diketahui menghilang.
Boyamin juga menjelaskan ganjalan terbesar berlarutnya kasus Harun Masiku ialah semata-mata akibat alasan non-teknis.
"Semata-mata alasan non teknis karena banyak kepentingan yang dikhawatirkan terbongkar jika Harun Masiku tertangkap dan 'bernyanyi' seperti jaman Nazarudin membongkar kasus Hambalang dan e-KTP," ujarnya.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (30/7) menginformasikan bahwa NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Ali mengatakan KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Baca Juga: Harun Masiku Tak Juga Tertangkap, KPK Ancam Pihak yang Sembunyikan Buronan
"KPK berharap bisa menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/7).