Suara.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan mulai 26 Juli 2021 akan berakhir pada hari ini, Senin (2/8/2021). Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, dirinya tak bisa memprediksi apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang Presiden Joko Widodo.
Namun ia mempersilahkan keputusan apapun yang ditetapkan Jokowi.
"Ya terserah pak presiden saja. Kan suka-suka dia (Presiden) mau perpanjang atau tidak. Kan kalau dari sisi pelaku usaha kan pasti bilang jangan (diperpanjang)," ujar Agus saat dihubungi Suara.com, Senin (2/8/2021).
Menurut Agus, kebijakan PPKM baik itu PPKM Mikro, Darurat ataupun PPKM Level 4 tidak efektif karena kasus Covid-19 belum melandai. Angka kasus kematian dan kasus positif kata Agus masih tinggi.
Baca Juga: Nasib PPKM Ditentukan Hari Ini, Jokowi Umumkan Langsung atau Diserahkan ke Luhut?
Sehingga ia sejak dahulu menyarankan kepada pemerintah melakukan lockdown untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Kan saya mahzabnya dari dulu lockdown. (PPKM tidak efektif) Wong ini yang meninggal masih banyak ko, yang terinfeksi msih banyak. Mau ditutup ya terserah," ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus menyebut kebijakan PPKM baik PPKM Mikro, Darurat hingga level 4 tidak memiliki dasar hukum dan tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan.
" (PPKM) Ya dasarnya apa. PPKM itu dasar hukumnya apa ? kan yang ada itu UU karantina wilayah. PPKM kan bukan karantina wilayah," tutur dia.
Bahkan ia melihat kebijakan PPKM Level 4 tidak berjalan dengan baik di lapangan seperti di posko pemeriksaan PPKM.
Baca Juga: Lumpuh Total, Biro Perjalanan Wisata di Jateng Kibarkan Bendera Putih!
"Tampilan hukumnya apa, kan nggak ada juga. Sehingga coba lihat di lapangan jalan nggak? saya kembali dari susur jalan tol. Ini staf saja juga baru kembali nggak ada tuh diperiksa. Jadi ya sudah lah terserah Presideni mau dilepas, lepas. Nanti tinggal orang tahan nggak, kita protect masing-masing orang, nggak ngaruh juga," kata dia.
Agus juga mencontohkan aturan makan di restoran yang juga tidak efektif.
"Orang mau makan di resto itu ngumpul dan sebagainya kan nggak bisa ditindak. Dasarnya surat edaran. Surat edaran kan tidak berkekuatan hukum mau diapain. Dihimbau? orang Indonesia dihimbau nggak bisa," kata Agus.
Tak hanya itu, Agus menilai bahwa kebijakan PPKM sudah bercampur dengan kepentingan industri dan politik .
"Karena kan sudah kecampur kepentingan politik, sudah kecampur kepentingan industri," tuturnya.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM Level mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah membagi level 1 hingga 4 sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Adapun pelaksanaan PPKM Level tersebut sudah tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.