Tunggu Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun, Fadli Zon: Kalau Bohong Bisa Dikenakan Pasal

Senin, 02 Agustus 2021 | 13:04 WIB
Tunggu Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun, Fadli Zon: Kalau Bohong Bisa Dikenakan Pasal
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon ikut menyinggung soal sumbangan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha Akidi Tio.

Fadli Zon berharap donasi yang diberikan sebesar Rp 2 triliun dapat benar-benar cair.

Sebab, muncul kabar bahwa donasi tersebut akan cair pada Senin (2/8/2021).

Ia terus menunggu dana sebesar Rp 2 triliun bukan hanyalah isapan jempol belaka.

"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp 2 T," tulis Fadli Zon melalui akun Twitternya, dikutip Suara.com.

Lebih lanjut, Fadli Zon menyinggug soal pasal-pasal di UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memiliki pasal-pasal yang mampu menjerat para pelaku pidana penyebaran berita hoax.

Fadli Zon menyebut apabila donasi tersebut benar-benar cair maka terdapat mukjizat.

Namun apabila kabar tersebut bohong, maka dapat dikenakan pasal-pasal di UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong atau hoax.

Baca Juga: Mantan Menkumham Curiga Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio: Dari Mana Uangnya?

"Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No 1 Tahun 1946," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI