Nasib PPKM Ditentukan Hari Ini, Jokowi Umumkan Langsung atau Diserahkan ke Luhut?

Senin, 02 Agustus 2021 | 12:53 WIB
Nasib PPKM Ditentukan Hari Ini, Jokowi Umumkan Langsung atau Diserahkan ke Luhut?
Nasib PPKM Ditentukan Hari Ini, Jokowi Umumkan Langsung atau Diserahkan ke Luhut? Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan diperpanjang atau tidak Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir pada hari ini, akan segera diumumkan pemerintah, Senin (2/8/2021).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan terkait hal tersebut dirinya menyerahkan kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan keputusan mengenai PPKM Level 4.

"Apakah PPKM akan diperpanjang atau tidak? nanti kami serahkan ke bapak presiden atau bapak presiden nanti akan menugaskan ke pak Menko (Luhut) untuk melakukan pengumuman itu," ujar Budi dalam jumpa pers secara virtual, Senin (2/8/2021).

Budi menuturkan mengenai PPKM Level 4 sudah dibahas dalam rapat terbatas.

Baca Juga: Sore Ini Jokowi Umumkan Nasib PPKM Level 3-4 Berakhir Hari Ini, Termasuk Bekasi

Sehingga keputusan mengenai perpanjangan atau tidak terkait PPKM Level 4 akan disampaikan dalam sesi khusus. Nantinya kata Budi, Jokowi ataupun melalui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang akan menyampaikan keputusan tersebut. 

"Kita sudah membahas, cuma kami ini ingin menyampaikan nanti akan ada sesi khusus bisa oleh bapak presiden, bisa juga bapak presiden menugaskan pak Menko (Luhut) untuk menyampaikan keputusan," katanya 

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan PPKM Level mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah membagi level 1 hingga 4 sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Adapun pelaksanaan PPKM Level tersebut sudah tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Varian Delta untuk Tentukan Perpanjangan PPKM Level 4

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI