Kementerian Sosial menekankan bahwa mobil tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Sosial yang dipinjampakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, pada tahun 2017, dengan No. Pol B 9551 PSD. Mobil Rescue Tactical Unit (RTU) tersebut diserahkan Kementerian Sosial kepada Pemerintah Kabupaten Takalar untuk mendukung penanganan bencana.
Pada Pasal 2 Berita Acara Serah Terima, disebutkan bahwa mobil tersebut merupakan tanggung jawab Kepala Dinas Sosial (Pemerintah Kabupaten Takalar). Pasal 3 disebutkan bahwa pemeliharaan dan segala yang timbul selama pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam (Pihak Kedua/Pemerintah Kabupaten Takalar).