Besok! Polisi Periksa Dirut PT ASA Sebagai Tersangka Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19

Senin, 02 Agustus 2021 | 11:36 WIB
Besok! Polisi Periksa Dirut PT ASA Sebagai Tersangka Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggerebek lokasi gudang PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19 Azithromycin. (dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat akan memeriksa Direktur Utama dan Komisaris Utama PT ASA. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19, Azithromycin.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan YP (58) selaku Direktur Utama PT ASA dijadwalkan diperiksa penyidik pada Selasa (3/8/2021) besok. Sedangkan Komisaris Utama PT ASA, S (56) akan diperiksa Rabu (4/8/2021).

"Rencananya pukul 11.00 WIB," kata Fahmi kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Dalam perkara ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 Juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Juncto Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menutar. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kendati telah berstatus tersangka penyidik memutuskan untuk tidak menahannya. Alasannya mereka dinilai kooperatif.

"Sampai saat ini pemeriksaannya (keduanya) berjalan kooperatif, menaati proses hukum," katanya.

Kembali Beroperasi

Termutakhir polisi telah mencabut garis polisi di gudang obat milik PT ASA. Garis polisi sebelumnya terpasang di gudang yang berada di kawasan Kalideres itu karena terlibat kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19.

Gudang milik PT ASA di Kalideres digerebek polisi karena menimbun obat covid-19 Azithromycin. (dok polisi)
Gudang milik PT ASA di Kalideres digerebek polisi karena menimbun obat covid-19 Azithromycin. (dok polisi)

Fahmi mengemukakan garis polisi dicabut berdasar petunjuk dari Kejaksaan. Alasannya, karena PT ASA mesti mendistribusikan obat-obatan lainnya.

Baca Juga: Polres Jakbar Bakal Bagikan Barbuk Obat Covid-19 Hasil Sitaan ke Dinas Kesehatan DKI

"Setelah ditinjau jaksa dan atas petunjuk jaksa maka segera di buka police line agar pendistribusian obat lancar," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI