Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jadwal sidang pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar digelar pada Selasa (3/8/2021) besok.
Agenda sidang etik Lili itu diungkap oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Lili akan disidang terkait dugaan jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonakfif, M Syahrial.
"(Sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli digelar) selasa besok," kata Syamsudiin saat dihubungi wartawan, Senin (2/8/2021).
Digelar Secara Tertutup
Syamsuddin menjelaskan sesuai Peraturan Nomor 03 tahun 2020, bahwa selama melaksanakan sidang etik terhadap insan KPK dilakukan secara tertutup.
"Kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," imbuhnya.
Dilaporkan Novel Cs
Dalam dugaan pelanggaran etik, Lili dilaporkan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan; Rizka Anungnata dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
Ia dilaporkan ke Dewas KPK dengan dugaan terlibat dalam dugaan jual beli perkara Wali Kota Tanjungbalai yang melibatkan penyidik dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Dugaan Jual-Beli Kasus, Sidang Kode Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Digelar Pekan Depan
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ungkap Novel melalui keterangan, Rabu (9/6/2021).