Bosnya jadi Tersangka, Polisi-Jaksa Izinkan PT ASA Penimbun Obat Covid Kembali Beroperasi

Senin, 02 Agustus 2021 | 11:15 WIB
Bosnya jadi Tersangka, Polisi-Jaksa Izinkan PT ASA Penimbun Obat Covid Kembali Beroperasi
Bosnya jadi Tersangka, Polisi-Jaksa Izinkan PT ASA Penimbun Obat Covid Kembali Beroperasi. (dok polisi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mencabut garis polisi di gudang obat milik PT ASA di kawasan Kalideres. Garis polisi sebelumnya terpasang di gudang yang berada di kawasan Kalideres itu karena terlibat kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan garis polisi dicabut berdasar petunjuk dari Kejaksaan. Alasannya, karena PT ASA mesti mendistribusikan obat-obatan lainnya.

"Setelah ditinjau jaksa dan atas petunjuk jaksa maka segera di buka police line agar pendistribusian obat lancar," kata Fahmi kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Fahmi memastikan obat-obat terapi Covid-19 yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini telah disita. Meski gudang PT ASA telah kembali beroperasi, aparat kepolisian tetap mengawasi agar kejahatan serupa tak terulang kembali.

Baca Juga: Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat COVID-19

Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus penimbunan obat Covid-19. (Suara.com/Yaumal)
Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus penimbunan obat Covid-19. (Suara.com/Yaumal)

"Setiap hari anggota dari Polsek Kalideres ada yang mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Direktur dan Komut PT ASA Tersangka

Penyidik telah menetapkan Direktur PT ASA berinisial YP (58) dan Komisaris Utama PT ASA S (56) sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19  Azithromycin. 

Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 107 Juncto Pasal 29  ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Juncto Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menutar.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi

Kendati telah berstatus tersangka penyidik memutuskan untuk tidak menahannya. Alasannya mereka dinilai kooperatif.

"Sampai saat ini pemeriksaannya (keduanya) berjalan kooperatif, menaati proses hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI