Suara.com - Kementerian Kesehatan mencatat sudah ada 1.146 kasus mutasi virus Covid-19 di tanah air yang termasuk dalam varian yang menjadi konsen atau variant of concern dari Organisasi Kesehatan Dunia WHO.
Dalam data Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenkes per 30 Juli 2021 sudah ada 3.917 spesimen yang diperiksa dengan metode whole genome sequencing, dan ditemukan 1.146 varian baru.
Varian B.1617.2 Delta menjadi varian yang paling banyak ditemukan sebanyak 1.066 kasus.
DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak varian Delta yakni 323 kasus, lalu Jawa Barat 277 kasus, Jawa Tengah 172 kasus, Bali 26 kasus, DI Yogyakarta 20 kasus, Banten 17 kasus, dan Jawa Timur 17 kasus.
Baca Juga: Kriteria Sembuh dari Covid-19 dan Berita Hits Kesehatan Lainnya
Sementara di luar Jawa-Bali, varian Delta menyebar di Nusa Tenggara Timur 52 kasus, Kalimantan Timur 30 kasus, Sumatera Utara 22 kasus, Nusa Tenggara Barat 16 kasus, Kalimantan Utara 16 kasus, Sulawesi Selatan 14 kasus, Sumatera Selatan 10 kasus, dan Papua 10 kasus.
Sementara varian B.117 Alfa terdeteksi 62 kasus dan B.1351 Beta sebanyak 18 kasus.
Ketiga varian ini dilabeli Varian of Concern (VoC) oleh WHO karena dapat mempengaruhi sifat penularan, kepekaan alat tes, keparahan gejala, hingga kemampuan virus menghindari sistem imunitas.
Bakal Diumumkan Jokowi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level baik yang diterapkan di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali akan berakhir pada Senin (2/8/2021) ini.
Baca Juga: Para Ahli Ungkap Bahaya yang Muncul Akibat Virus Corona Varian Delta Plus
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyebut keputusan akan nasib PPKM level akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum masa PPKM tersebut berakhir.
"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Safrizal kepada wartawan, Senin.
Adapun kebijakan yang diambil pemerintah nantinya akan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di mana menurut Safrizal tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Safrizal menyebut seluruh tingkatan pemerintahan bertekad untuk mendukung apapun yang diputuskan Jokowi.
"Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan Kelurahan dan Desa berada dalam satu tekad untuk mensukseskan kebijakan apapun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Safrizal tetap menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerangkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedisiplinan dalam menjalankan prokes dikatakannya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.
Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM Level mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah membagi level 1 hingga 4 sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Adapun pelaksanaan PPKM Level tersebut sudah tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.