Berakhir 2 Agustus Ini, Nasib PPKM Level Akan Diumumkan Presiden Jokowi

Senin, 02 Agustus 2021 | 09:17 WIB
Berakhir 2 Agustus Ini, Nasib PPKM Level Akan Diumumkan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi membuka pertemuan Forum Rektor. [Foto : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level baik yang diterapkan di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali akan berakhir pada Senin (2/8/2021) ini.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyebut keputusan akan nasib PPKM level akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum masa PPKM tersebut berakhir.

"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Safrizal kepada wartawan, Senin.

Adapun kebijakan yang diambil pemerintah nantinya akan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di mana menurut Safrizal tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Safrizal menyebut seluruh tingkatan pemerintahan bertekad untuk mendukung apapun yang diputuskan Jokowi.

Baca Juga: Soroti Puan Maharni Kritik Jokowi di Publik, Pengamat: Komunikasi Keduanya Kurang Baik

"Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan Kelurahan dan Desa berada dalam satu tekad untuk mensukseskan kebijakan apapun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Safrizal tetap menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerangkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedisiplinan dalam menjalankan prokes dikatakannya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.

Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM Level mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah membagi level 1 hingga 4 sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Adapun pelaksanaan PPKM Level tersebut sudah tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Saat Pandemi Jokowi Beli Mobil Dinas Rp 12 Miliar? Ini Faktanya

Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI