Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 436 pegawai KPK telah terpapar virus Covid-19 sejak awal 2020 hingga akhir Juli 2021. Dari jumlah tersebut, khusus untuk tim kedeputian penindakan KPK yang terpapar covid mencapai 141 orang.
"Kami mencatat sejak awal 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021 jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 436 orang. Khusus pada Kedeputian Penindakan berjumlah 141 orang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/8/2021).
Dengan masih tingginya kasus corona di Indonesia, mengharuskan KPK bekerja menyesuaikan kondisi.
"KPK tetap mengutamakan keselamatan jiwa insan KPK, karena keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto," ujar Ali.
Baca Juga: Megawati Klaim Bentuk KPK, BNN, BMKG, BNPB, Begini Faktanya
Ali menegaskan, meski di tengah pandemi dan keterbatasan personil lembaga antirasuah. KPK pastikan pemberantasan korupsi terus berjalan.
"Kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan," kata Ali.
Maka itu, Ali pun berharap Indonesia secepatnya bebas dari virus Covid-19.
"Mari kita terus berdoa dan berupaya, semoga teman-teman yang sedang sakit segera sehat, pandemi segera berlalu, dan negeri ini kembali pulih," imbuhnya.
Baca Juga: Meski Penyebaran Covid-19 Tinggi, Mekanisme Kerja KPK Berubah