"Nah, biasanya SK penunjukan satu tahun, sekarang hanya beberapa bulan. Tentu kami sedikit bingung. Kami konfirmasi ke pihak pimpinan, Wakil Rektor II," ujarnya.
Dari konfirmasi itu didapat bahwa lokasi ini dibangun Rusunawa dan yang mengejutkan tidak ada sosialisasi dan pengumuman sebelumnya.
Menurut Wakil Rektor II, itu sudah diputuskan, akan dibangun rusunawa dan harus keluar dari situ lalu beberapa hari setelah itu, 22 April 2021 pihaknya menerima SK pencabutan penunjukan penghuni rumah negara.
"Jadi SK kedua itu dimana rumah dinas yang kami huni harus dikosongkan tanggal 31 Mei. Kami keberatan dengan SK untuk mengosongkan rumah itu hanya dalam waktu satu setengah bulan," kata dia.
Dirinya juga mencari informasi kenapa rumah-rumah itu bisa dilelang karena masih berperkara dan belum ada putusan, kenapa dirobohkan.
"Kami cari informasi tentang lelang dan akhirnya kita dapat informasi dalam surat lelang Unand melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang akan melakukan pelaksanaan lelang dan eksekusi. Isi surat menyebutkan kondisi rumah rusak berat," kata dia.
"Dalam pengumuman lelang itu ada 10 rumah, salah satunya rumah yang saya huni sekarang. Jadi di situ dijelaskan kondisi rumah sangat sudah rusak berat," tambahnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut dan sampai saat ini, laporan pengaduan masih akan dipelajari terlebih dahulu. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal