Kisruh Pembongkaran Rumah, Rektor Unand Dipolisikan Dosen Sendiri

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 02 Agustus 2021 | 06:44 WIB
Kisruh Pembongkaran Rumah, Rektor Unand Dipolisikan Dosen Sendiri
Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang Prof Yuliandri. [unand.ac.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri dilaporkan ke Polda Sumatra Barat oleh salah seorang dosen sosiologi Zuldesni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen.

Dosen sosiologi Unand, Zuldesni di Padang, Minggu mengatakan, laporan ini baru surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP) terkait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara di Komplek Unand Limau Manis dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.

"Saya salah satunya di pengumuman lelang itu," kata dia.

Menurut dia pembongkaran perumahan dosen dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Pihaknya telah mengajukan keberatan telah diupayakan ke pimpinan kampus namun tidak menemukan titik temu.

"Lalu mengajukan keberatan tapi tidak ada peluang. Akhirnya menunjuk kuasa hukum, mengajukan keberatan kepada Rektor, berlanjut proses sampai ke PTUN," kata dia

Ia mengungkapkan, gugatan terhadap surat keputusan (SK) pencabutan penunjukan penghuni rumah negara masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Nah dalam proses masih di PTUN ini, tiba-tiba ada perobohan rumah negara tanggal 30 Juli 2021. Ada empat rumah yang satu blok sama saya sudah dibongkar atapnya. Sementara kami tidak tahu ada pemberitahuan pembongkaran, bahwa rumah itu sudah dilelang," kata dia.

Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran.

Sebenarnya ini berangkat dari keluarnya SK Rektor tentang penunjukan penghunian rumah negara yang waktu itu pihaknya terima (SK) 14 April 2021.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Alasan Pemotongan Vonis Djoko Tjandra Janggal

Ia menjelaskan dalam SK itu disebut bahwa Perumdos hanya dapat ditempati sampai 31 Mei 2021, sehingga waktu tersisa untuk mengosongkan rumah kurang lebih satu setengah bulan sejak SK keluar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI