Sementara itu, Direktur Eksekutif Kempra Izuddin Idris mengatakan pemkab setempat merencanakan kawasan bentang alam karst tersebut menjadi kawasan cagar alam geologi.
Langkah tersebut dituangkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Tamiang 2012-2032 yang telah ditetapkan dalam qanun atau peraturan daerah.
"Luas bentangan karst tersebut mencapai 37 ribu hektare lebih. Bentang alam karst tersebut merupakan potensi wisata minat khusus dan mitigasi bencana. Karena itu, kami mengharapkan kawasan karst tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi," katanya. (Antara)