Suara.com - RS, seorang kakek berusia 70 tahun kini harus meringkuk di penjara karena perbuatan cabulnya. Pelaku ditangkap polisi setelah memperkosa seorang nenek berinisial KS (75) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kasus terungkap setelah jeritan korban terdengar oleh sang anak di kediamannya, di Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKBP Yoan Septi Hendri menyampaikan pelak ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/31/ VII /RES.1.4 /2021/ RESKRIM/Lamongan/Sektor Brondong, pada tanggal 08 Juli 2021.
“Tempat kejadian perkaranya (TKP) di rumah korban yakni di Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 lalu sekira pukul 09.00 Wib,” katanya seperti dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Minggu (1/8/2021).
Baca Juga: 18 Tahanan Polsek Medan Labuhan Kabur, Kasusnya Narkoba, Pemerkosaan hingga...
Kejadian ini bermula saat pada hari Kamis (87/2021) lalu, sekitar pukul 09.00 Wib, anak korban yang berinisial MS (51) berada di luar rumah sedang memandikan kucingnya, dan pada saat itu ia juga mendengar suara ibunya selaku korban yang beberapa kali berteriak meminta tolong dengan mengatakan ‘jangan, jangan, sudah sudah’.
Lantaran teriakan tersebut cukup lantang, akhirnya MS curiga lalu mendatangi rumah korban. Pada saat MS ke rumah korban, dirinya melihat ada sepeda onthel warna coklat terparkir tepat di depan rumah korban.
“Kemudian anak korban tersebut membuka pintu rumah korban yang saat itu dalam keadaan tertutup, lalu dia masuk ke dalam rumah dan melihat korban sudah berada di atas ranjang bersama pelaku dengan keadaan lemah tak berdaya karena posisinya ditindih oleh pelaku,” imbuh AKP Yoan.
Melihat hal tersebut, sontak MS kaget dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Lalu MS memanggil keponakannya yang berinisial SU (35) untuk datang ke rumah korban. Selang beberapa waktu kemudian, anak korban bersama keponakannya melaporkan kejadian ini kepada petugas Kepolisian setempat.
“Setelah petugas datang ke TKP, kemudian segera mendatangi rumah pelaku yang masih satu desa dengan korban. Saat diinterogasi, pelaku mengaku kepada petugas bahwa ia telah memperkosa korban karena khilaf. Kemudian pelaku diamankan ke Polres Lamongan,” tandas AKP Yoan.
Baca Juga: Pukul Kakek-kakek hingga Tewas karena Pup Anjing, JA Sempat Tantang Putri Korban
Dari data yang dihimpun, petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda onthel warna coklat milik pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut. Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku tersebut