Bakal Jadi Syarat Kegiatan, Anies Baswedan Jelaskan Cara Cek Status Vaksinasi

Minggu, 01 Agustus 2021 | 17:53 WIB
Bakal Jadi Syarat Kegiatan, Anies Baswedan Jelaskan Cara Cek Status Vaksinasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan cara memeriksa status Vaksinasi Covid-19. Menurutnya hal ini penting untuk diketahui, karena vaksinasi akan menjadi syarat berkegiatan di banyak sektor.

Cara memeriksanya nanti akan ada integrasi data di aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Lewat perangkat lunak ini, masyarakat tinggal memasukan nomor induk kependudukannya (NIK) di KTP.

"Nanti aplikasi Jaki akan memudahkan, tinggal masukan nomor induk kependudukan," ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Minggu (1/8/2021).

Nantinya aplikasi itu akan menunjukan indikator status vaksinasi.

Baca Juga: Warga Tetep Dilarang Gelar Lomba 17 Agustus Meski Kasus Covid Turun, Anies: Jangan Kendor!

Warna hijau untuk orang yang sudah menerima dosis kedua, lalu warna kuning untuk dosis pertama, dan merah untuk yang belum sama sekali.

"Jadi kalau kemana-mana buka aplikasi itu, tunjukan tanda hijau anda bisa kemana saja, kalau anda merah jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," katanya.

Aturan syarat vaksinasi ini dibebaskan bagi mereka yang baru sembuh atau penyintas Covid-19.

Penyintas Covid-19 memang tidak boleh langsung melakukan vaksinasi begitu mereka sembuh.

Sebab, antibodi mereka dianggap sudah terbentuk untuk melawan virus dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Vaksinasi Jadi Syarat Pembukaan Kegiatan, Anies: Penyintas Dapat Pengecualian

Nantinya, kata Anies, ketika mereka ingin berkantor, cukur rambut, makan ke restoran, akan dibolehkan.

Asalkan, surat keterangan kesehatan yang menunjukan sebagai penyintas Covid-19 ditunjukan.

"Ada yang baru sembuh dari Covid-19 yang belum bisa vaksin, nah mereka cukup membawa surat keterangan dari dokter," jelasnya.

Anies juga menyebut pengecualian juga diberikan pada orang-orang yang memiliki kondisi medis tertentu yang membuatnya tak bisa menerima vaksin. Mereka juga sama, cukup menunjulan surat kesehatan dari dokter.

"Mereka memang belum bisa vaksin atau kalau ada persoalan medis sehingga tdk bisa vaksin, cukup keterangan dokter itu akan bisa dikecualikan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI