Vaksinasi Jadi Syarat Pembukaan Kegiatan, Anies: Penyintas Dapat Pengecualian

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 01 Agustus 2021 | 16:47 WIB
Vaksinasi Jadi Syarat Pembukaan Kegiatan, Anies: Penyintas Dapat Pengecualian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke salah satu kantor yang berada di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melanggar PPKM Darurat karena masih memperkerjakan pegawai di kantor, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun Anies menyatakan selain pembukaan yang diizinkan Pemerintah Pusat, syarat untuk di Jakarta ditambah harus vaksinasi. Ini berlaku mulai dari para pekerja kantoran, tukang cukur rambut, hingga para pelanggannya.

"Di Jakarta ketentuan itu ditambahkan satu, yaitu harus sudah vaksin, jadi walaupun sektornya dinyatakan diizinkan, tapi untuk di DKI ada penambahan, harus sudah vaksin," katanya.

Alasan Mantan Mendikbud ini menambahkan syarat vaksinasi karena vaksin mengurangi dampak dari paparan Covid-19. Jika sudah disuntik, maka potensi terkena gejala berat akan berkurang.

"Data yang kita miliki menunjukan bahwa resiko terjadinya fatalitas dan resiko terjadinya gejala berat itu menjadi makin kecil bila sudah tervaksin," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI