Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan vaksinasi bakal menjadi syarat dalam melakukan berbagai kegiatan di ibu kota.
Namun, bagi penyintas atau orang yang baru sembuh dari Covid-19 akan mendapatkan pengecualian.
Penyintas Covid-19 memang tidak boleh langsung melakukan vaksinasi begitu mereka sembuh. Sebab, antibodi mereka dianggap sudah terbentuk untuk melawan virus dalam jangka waktu tertentu.
Nantinya, kata Anies, ketika mereka ingin berkantor, cukur rambut, makan ke restoran, akan dibolehkan. Asalkan, surat keterangan kesehatan yang menunjukan sebagai penyintas Covid-19 ditunjukan.
Baca Juga: Meski Kasus Covid-19 Turun, Anies Larang Kerumunan Perayaan 17 Agustus
"Ada yang baru sembuh dari covid yang belum bisa vaksin, nah mereka cukup membawa surat keterangan dari dokter," ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Minggu (1/8/2021).
Anies juga menyebut pengecualian juga diberikan pada orang-orang yang memiliki kondisi medis tertentu yang membuatnya tak bisa menerima vaksin. Mereka juga sama, cukup menunjulan surat kesehatan dari dokter.
"Mereka memang belum bisa vaksin atau kalau ada persoalan medis sehingga tdk bisa vaksin, cukup keterangan dokter itu akan bisa dikecualikan," katanya.
Pembukaan kegiatan masyarakat dengan vaksin sebagai syarat ini masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat tentang penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Jika levelnya diturunkan, akan ada sektor yang tadinya ditutup jadi dibuka atau mendapatkan pelonggaran.
Baca Juga: Mahasiswa Dianiaya saat Minta Surat Vaksin, Zaelani Sempat Ditimpuk Satpam GBK Pakai HT
"Jadi kita nanti akan melaksanakan ketika sudah ada ketentuan status PPKM nya level 4 atau level 3, karena dari situ nanti ada sektor-sektor apa saja yang sudah bisa dimulai dan cara melaksanakannya," jelasnya.
Namun Anies menyatakan selain pembukaan yang diizinkan Pemerintah Pusat, syarat untuk di Jakarta ditambah harus vaksinasi. Ini berlaku mulai dari para pekerja kantoran, tukang cukur rambut, hingga para pelanggannya.
"Di Jakarta ketentuan itu ditambahkan satu, yaitu harus sudah vaksin, jadi walaupun sektornya dinyatakan diizinkan, tapi untuk di DKI ada penambahan, harus sudah vaksin," katanya.
Alasan Mantan Mendikbud ini menambahkan syarat vaksinasi karena vaksin mengurangi dampak dari paparan Covid-19. Jika sudah disuntik, maka potensi terkena gejala berat akan berkurang.
"Data yang kita miliki menunjukan bahwa resiko terjadinya fatalitas dan resiko terjadinya gejala berat itu menjadi makin kecil bila sudah tervaksin," katanya.