Izinkan Tukang Cukur hingga Perkantoran di Jakarta Beroperasi, Anies: Wajib Divaksin Dulu

Minggu, 01 Agustus 2021 | 11:23 WIB
Izinkan Tukang Cukur hingga Perkantoran di Jakarta Beroperasi, Anies: Wajib Divaksin Dulu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [ANTARA/Ricky Prayoga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk beroperasi berbagai bidang pekerjaan. Mulai dari tukang cukur rambut sampai pegawai kantoran dikenakan aturan ini.

Anies menjelaskan, keputusan ini diambil setelah target vaksinasi bagi 7,5 juta orang telah terpenuhi. Pemprov mampu memfasilitasi penyuntikan vaksin dengan cukup tinggi setiap harinya.

Karena itu, ia ingin vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta.

“Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).

Baca Juga: Anies Besuk Harimau Pasien Covid di Ragunan: Hari dan Tino Tak Bisa Isolasi ke Wisma Atlet

Sektor-sektor pekerjaan yang terlibat telah diatur dalam keputusan tiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bagi mereka yang diwajibkan, artinya harus bisa menunjukan bukti sudah divaksin sebelum beroperasi.

"Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” jelasnya.

Begitu juga dengan kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, yang boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya, yakni semua pegawai dan pengunjung.

Bahkan, Anies juga menyebut syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.

“Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa? Ada banyak cara, tapi salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat," katanya.

Baca Juga: Bikin Ngeri! Warga Vaksinasi COVID-19 Pakai Kostum Kuntilanak, Nakes Gemetar

Cara lainnya seperti menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi,  sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan. Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI