Puan juga meminta pemerintah mendorong industri nasional untuk menggeluti bidang obat tersebut dan memangkas jalur-jalur birokrasi serta distribusi yang bisa menjadi celah bagi mafia bermain.
"Pemerintah sudah pula punya aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi COVID-19, yaitu lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Aturan ini benar-benar dikawal dan menjadi patokan harga obat terapi COVID-19," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai harus ada tindakan tegas untuk memastikan HET obat terapi COVID-19 dan ketersediaannya harus dijamin sehingga harga juga terkendali sesuai ketentuan. (Sumber: Antara)