Tersangka Kasus Asabri Meninggal Dunia, Kejaksaan akan Terbitkan SKPP

Minggu, 01 Agustus 2021 | 05:51 WIB
Tersangka Kasus Asabri Meninggal Dunia, Kejaksaan akan Terbitkan SKPP
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak [ANTARA/HO-Humas Kejagung/am] Aset tersangka PT. Asabri di Palembang diblokir.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Ilham Wardhana Siregar (IWS) dilaporkan meninggal dunia. Ilham menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit An-Nisa Tanggerang, pada Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 17.28 WIB.

Kabar itu dbenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut Leonard, tersangka kasus Asabri itu meninggal dunia dikarenakan sakit.

"Telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS) hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17.28 WIB di rumah sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," ucap Leonard dalam keterangannya, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Tersangka Korupsi PT Asabri, Ilham Wardhana Siregar Meninggal Dunia

Ia menjelaskan, Ilham sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2021 dalam kasus korupsi PT Asabri terkait statusnya ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017.

Ilham dijerat korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan, antara tahun 2012-2019.

Selanjutnya, pada 28 Mei 2021, berkas perkara Ilham telah lengkap atau P21. Sehingga, tanggung jawab Ilham sebagai tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dalam penyerahan tersangka itu, Ilham sekaligus ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait meninggalnya tersangka kasus Asabri itu, Leonard menyatakan, Kejari Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP.

Baca Juga: Mobil Mewah dari Kasus Asabri dan Jiwasraya di Lelang, Nilainya Berapa?

"(SKPP diterbitkan) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI