Tiga Pengeroyok Nakes di Bandar Lampung Jadi Tersangka, Batu dan Kacamata Jadi Bukti

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 01 Agustus 2021 | 04:05 WIB
Tiga Pengeroyok Nakes di Bandar Lampung Jadi Tersangka, Batu dan Kacamata Jadi Bukti
Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana (tengah) saat memberikan keterangan. Sabtu, (31/7/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandar Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial A, NV, dan DD.

"Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video yang viral di media sosial (medsos) serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi, semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut.

"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," ujarnya.

Baca Juga: Bocah Sedih Ibunya Wafat akibat Covid-19, Nakes Ramai-ramai Menghibur Bikin Terharu

Dia mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut tiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku A dan NV melakukan pemukulan kepada korban sedangkan D memegangi nakes tersebut.

Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.

"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," ucap dia.

Terkait tersangka A yang melakukan laporan balik beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa semua sudah diproses, namun dalam gelar perkara yang dilakukan ada barang bukti yang tidak bisa ditemukan yang dimaksud oleh pelaku.

"Selain itu, tim penyidik juga tidak menemukan tindak pidana-nya. Karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum," ujarnya.

Baca Juga: Lantaran Stres Menganggur Karena Sepi Job, Dalang Asal Ngawi Ini Lampiaskan dengan Nyabu

Sebelumnya, seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/7).

Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, namun tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke lokasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI