Awas, Jangan Pernah Meniru Kelakuan Dalang Asal Ngawi Ini

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 31 Juli 2021 | 11:31 WIB
Awas, Jangan Pernah Meniru Kelakuan Dalang Asal Ngawi Ini
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang dalang asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial PYN (50), ditangkap polisi Magetan bersama salah rekannya, KN (53), ketika sedang pesta menghisap sabu di sebuah rumah di Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Magetan, baru-baru ini.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana dalam laporan Beritajatim mengatakan dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3,87 gram sabu senilai Rp3,9 juta.

Kepada polisi, tersangka mengaku akan menggunakan sendiri sabu tersebut. Dia juga mengaku ada seorang berinisial JN yang sampai sekarang masih diburu polisi. Dalam laporan Beritajatim tidak dijelaskan apa peran JN.

“Pelaku mengaku kalau dapat barang dari jaringan lapas Madiun. Yakni dengan cara mengambil dengan sistem ranjau. Dan PYN diajak oleh KN untuk ambil barang di kawasan Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun,” kata Permana.

Baca Juga: PPKM Level 4, Peredaran Sabu di Cianjur Dilakukan di Angkot

PYN juga mengungkapkan alasannya mengonsumsi sabu. Dia mengaku memakai barang haram untuk mengisi waktu karena sudah jarang ada panggilan, belakangan ini malah lebih banyak menganggur.

“Karena sepi tanggapan (job) akhir-akhir ini, saya nganggur dan akhirnya saya beli sabu. Saya stres dan akhirnya memilih nyabu untuk mengisi waktu luang,” kata PYN.

Menurut keterangan PYN, dia sudah memakai sabu sejak delapan bulan lalu. Sabu dibeli dengan cara patungan dengan KN. KN menggunakan uang hasil jualan di rumahnya.

Apapun alasannya, polisi tetap menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Sabu 13 Kilogram Dibiarkan Sebulan di Depan Rumah Makan di Merak

REKOMENDASI

TERKINI