Pakai Printer Perusahaan untuk Kerja Sampingan, Karyawan Dibui 1 Tahun

Sabtu, 31 Juli 2021 | 11:16 WIB
Pakai Printer Perusahaan untuk Kerja Sampingan, Karyawan Dibui 1 Tahun
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang karyawan di Singapura dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah menggunakan printer milik perusahaan untuk memajukan usaha sampingannya.

Menyadur Channel News Asia, Sabtu (31/7/2021) Mike Song divonis satu tahun penjara setelah mengaku bersalah menggunakan peralatan perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Pria 56 tahun itu bekerja sebagai manajer produksi di percetakan 8 Ink Media.

Mike mulai bekerja di perusahaan tersebut pada Oktober 2014, ia pertama kali dipercaya untuk mencetak spanduk pesanan pelanggan.

Baca Juga: Hampiri Ibu Tua dan Lakukan Ini di Layanan Drive Thru, Aksi Karyawan Restoran Disorot

Selain bertugas memenuhi pesanan dari pelanggan, Mike juga dipercaya mengatur sumber daya milik perusahaan seperti printer, kertas dan tinta.

Namun, mulai November 2015 Mike mulai menggunakan peralatan perusahaan untuk mencetak produknya sendiri dan ia jual secara diam-diam. Ia juga dilaporkan sering tidak masuk kerja.

Pada Agustus 2016, Mike dilaporkan mendirikan percetakan namun menggunakan peralatan milik perusahaan tempat ia bekerja.

Mike mencetak menggunakan printer perusahaan sebanyak 70 kali selama lebih dari dua tahun. Dia mendapat untung sekitar 57.480 dolar Singapura (Rp 612,8 juta) dari usaha sampingannya.

Pada 1 Februari 2020 seorang karyawan mengadukan tindakan Mike kepada pimpinan perusahaan dan kemudian melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Google Wajibkan Karyawan Harus Vaksin sebelum Balik ke Kantor

Mike mengaku bersalah atas dua tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan sebagai karyawan, dan empat tuduhan lainnya.

Mike juga diminta membayar ganti rugi kepada perusahaan senilai 58.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 618,3 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI