Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, pandemi Covid-19 di Indonesia sangat berdampak bagi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Lembaga antirasuah melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk sementara KPK akan mengubah mekanisme pelaksanaan kerja seluruh Insan KPK.
"Melihat kasus positif Covid-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali yang menimpa beberapa pegawai KPK, mengharuskan kami menyesuaikan kondisi," ungkap Ali dalam keterangannya, Sabtu (31/7/2021).
"Trisula strategi pemberantasan korupsi melalui upaya Pencegahan, Penindakan, dan Pendidikan Antikorupsi butuh berbagai penyesuaian teknis pelaksanaannya," Ali menambahkan
Baca Juga: KPK Rampas Uang dari Terpidana Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Segini Totalnya
Selain pertimbangan kondisi internal, kata Ali, kondisi eksternal juga menjadi perhatian khusus. Karena upaya pemberantasan korupsi tentunya juga melibatkan pihak-pihak eksternal KPK.
Maka itu, kata Ali, KPK meminimalisasi mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan. Sehingga program kegiatan sebagian besar telah beralih ke daring.
"Meski dalam beberapa hal tetap butuh dilakukan temu fisik, sehingga pelaksanaannya pun tak jarang terkendala," ucap Ali.
Ali memastikan tim lapangan tetap ada yang masih turun untuk menghimpun keterangan dan alat bukti.
Seperti dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, ada beberapa hal yang tetap butuh tim KPK turun langsung.
Baca Juga: Benarkah BMKG, BNPB, BNN dan KPK Bentukan Megawati?
Ali menegaskan, dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan.
"Kami tetap melakukan rangkaian sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan yang sebagian telah beralih melalui daring. Kami juga tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui case building guna mengungkap terangnya suatu perkara," ujar Ali
"Pada waktunya, KPK akan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat," imbuhnya