"Penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19 itu terjadi di beberapa daerah di Tanah Air dan diharapkan tidak terjadi di Provinsi Bengkulu, karena hal itu akan sangat memprihatinkan bagi pihak keluarga korban, dan jika itu terjadi pada keluarga kita tentunya akan membuat sedih," katanya.
Untuk itu, dia meminta masyarakat Provinsi Bengkulu yang baru datang dari sejumlah daerah terjangkit dan masuk zona merah agar melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing sehingga tidak menulari orang lain.
Danrem 041 Garuda Mas Kolonel Inf Dwi Wahyudi mengajak masyarakat Rejang Lebong untuk bersatu padu melawan Covid-19 dan menilai perbuatan itu sebagai salah satu bagian dari bela negara, dengan cara mengikuti anjuran pemerintah seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan lainnya.
"Selain itu, masyarakat tidak boleh menolak pemakaman jenazah korban COVID-19, TNI bersama dengan Polri akan membantu pengamanannya di lapangan," kata dia.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menambahkan adanya penolakan pemakaman jenazah korban virus mematikan itu karena kurangnya pemahaman oleh masyarakat. Sebelum dimakamkan jenazahnya sudah ditangani sesuai dengan SOP penanganan COVID-19 sehingga tidak akan menulari warga lain.
"Sudah ada SOP-nya, virusnya tidak akan berkembang lagi pada tubuh yang mati. Kemudian pengamanannya sudah empat lapis sehingga tidak bisa lagi menulari warga lain," kata Rohidin.