“Jadi, dari penelusuran kami, obat COVID-19 ini praktis tidak ada di pasar terbuka di Kalimantan,” kata Pasaribu.
Hasil survei ke beberapa Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Balikpapan, saat ini stok obat yang dimiliki untuk dijual hanya Azithromicin dan Favipiravir dengan jumlah yang terbatas, karena pasokannya dari pabrik juga terbatas.
PBF melayani setiap pembelian yang diajukan oleh apotek ataupun fasyankes. Tidak ada sistem blocking (alokasi) pemesanan obat.
Fasyankes selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan pasien, termasuk yang menjalani isolasi mandiri di mana obat diantar ke rumah atau ke tempatnya melakukan isolasi.
Karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengimbau pasien yang menjalani isolasi mandiri wajib melapor kepada puskesmas setempat agar lebih mudah mendapat obat-obatan.
Dinkes Kaltim bekerja sama dengan Universitas Mulawarman membuat layanan pengobatan jarak jauh melalui situs bantucovid19.unmul.ac.id. Obatnya disediakan oleh Dinkes Kaltim.
Alur pemesanan dimulai dari fasyankes menyampaikan kebutuhannya ke Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.
Kemudian datanya diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi, yang kemudian mengajukan permintaan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Maka pengadaan obat oleh Kemenkes.
“Dinas Kesehatan tidak pernah melakukan pembelian obat melalui perusahaan besar farmasi,” jelas Pasaribu.
Baca Juga: Tunggu Sikap ICW, Otto Hasibuan: Kalau Bisa Buktikan Keterlibatan Moeldoko Batal Polisikan
Ia melanjutkan, berdasarkan informasi dari beberapa apotek konvensional dan PBF bahwa stok kosong juga karena tipisnya keuntungan dari menjual obat-obatan Covid-19.