Suara.com - Obat-obatan untuk terapi Covid-19 masih belum menyebar rata sehingga di beberapa daerah masih disebut langka.
Kesimpulan ini didapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VI Kalimantan karena pasokan diutamakan memenuhi kebutuhan rumah sakit dan puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
“Kesimpulan itu berdasarkan pemantauan kami di wilayah Kalimantan pada Juli 2021,” kata Kepala Kantor Wilayah V Sekretariat KPPU Manaek SM Pasaribu, dilansir dari Antara, Sabtu (31/7/2021).
Selain itu, juga berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur.
Baca Juga: Tunggu Sikap ICW, Otto Hasibuan: Kalau Bisa Buktikan Keterlibatan Moeldoko Batal Polisikan
Pasaribu memaparkan, KPPU mengumpulkan data dari beberapa apotek dan toko alat kesehatan (alkes) di Kaltim, Kalsel, Kalteng, Kaltara dan Kalteng.
Juga dari fasyankes dan distributor pedagang besar farmasi (PBF) di Balikpapan maupun Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.
Dari hasil pemantauan obat terapi Covid-19, pada minggu pertama dan kedua Juli tersedia 3 jenis obat, yaitu Azithromycin dan Favipiravir. Oseltamivir langka di pasar karena distribusi obat difokuskan ke fasyankes.
Kemudian pada 27 Juli ketersediaan obat terapi Covid-19 di Kaltim ada 5 jenis, yakni Azithromycin, Favipiravir, Ivermectin, Oseltamivir, dan Tocilizumab. Namun tidak semua tersedia di pasaran.
Khusus untuk obat Ivermectin hanya ada di Samarinda dan Pontianak dengan stok terbatas. Obat tocilizumab hanya ada di fasyankes dan stoknya juga terbatas.
Baca Juga: Ancam Polisikan ICW, Tindakan Moeldoko Disebut Langgengkan Praktik Kriminalisasi Aktivis
Ada juga Redemsivir yang berbahan baku impor dan Immunoglobulin yang bahkan di e-katalog obat pun stoknya terbatas.
“Jadi, dari penelusuran kami, obat COVID-19 ini praktis tidak ada di pasar terbuka di Kalimantan,” kata Pasaribu.
Hasil survei ke beberapa Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Balikpapan, saat ini stok obat yang dimiliki untuk dijual hanya Azithromicin dan Favipiravir dengan jumlah yang terbatas, karena pasokannya dari pabrik juga terbatas.
PBF melayani setiap pembelian yang diajukan oleh apotek ataupun fasyankes. Tidak ada sistem blocking (alokasi) pemesanan obat.
Fasyankes selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan pasien, termasuk yang menjalani isolasi mandiri di mana obat diantar ke rumah atau ke tempatnya melakukan isolasi.
Karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengimbau pasien yang menjalani isolasi mandiri wajib melapor kepada puskesmas setempat agar lebih mudah mendapat obat-obatan.
Dinkes Kaltim bekerja sama dengan Universitas Mulawarman membuat layanan pengobatan jarak jauh melalui situs bantucovid19.unmul.ac.id. Obatnya disediakan oleh Dinkes Kaltim.
Alur pemesanan dimulai dari fasyankes menyampaikan kebutuhannya ke Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.
Kemudian datanya diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi, yang kemudian mengajukan permintaan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Maka pengadaan obat oleh Kemenkes.
“Dinas Kesehatan tidak pernah melakukan pembelian obat melalui perusahaan besar farmasi,” jelas Pasaribu.
Ia melanjutkan, berdasarkan informasi dari beberapa apotek konvensional dan PBF bahwa stok kosong juga karena tipisnya keuntungan dari menjual obat-obatan Covid-19.
Apotek wajib taat pada harga eceran terrtinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Di samping itu, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan apotek yang menjual obat-obatan tersebut untuk melaporkan distribusi obat terapi Covid-19 setiap hari.
Sebab itu, hingga minggu keempat Juli, obat terapi Covid-19 tidak tersedia di apotek konvensional dan hanya tersedia di beberapa apotek Kimia Farma.
KKPU Kanwil V telah melakukan tracing ketersediaan obat melalui www.farmaplus.kemenkes.go.id per 26 Juli 2021untuk mencari data stok obat yang dimiliki di wilayah Kalimantan, yg menunjukkan adanya 4 jenis obat yakni azithromicin 13.500 butir, favipiravir 11.800 butir, Ivermectin 19.400 butir, Oseltamivir 1.877 butir.
KPPU juga melakukan verifikasi via telepon kepada sejumlah apotek pada 19 dan 27 Juli berkenaan data stok obat Farmaplus Kemenkes.
Hasilnya menunjukkan stok obat terapi Covid-19 yang tersedia di apotek sangat terbatas dan jumlahnya tidak sebanyak yang ada di website Farmaplus.
KPPU juga menemukan bahwa beberapa nomor telepon apotek di website Farmaplus tidak dapat dihubungi.
"Hal ini menunjukkan bahwa data stok obat di Farmaplus tidak sinkron dengan stok obat di lapangan," tukas Pasaribu.