Polres Jakbar Bakal Bagikan Barbuk Obat Covid-19 Hasil Sitaan ke Dinas Kesehatan DKI

Jum'at, 30 Juli 2021 | 21:02 WIB
Polres Jakbar Bakal Bagikan Barbuk Obat Covid-19 Hasil Sitaan ke Dinas Kesehatan DKI
Tangkapan layar, konferensi pers pengungkapan kasus penimbunan obat terapi COVID-19 serta tabung oksigen oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat berencana mendistribusikan barang bukti ribuan kotak obat penawar Covid-19 ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Nantinya barbuk hasil sitaan itu bakal diberikan kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Ribuan kotak obat itu merupakan hasil sitaan kasus dugaan penimbunan obat Covid-19 di Kalideres yang dilakukan PT ASA.
Perkara ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat di gudang yang berlokasi di Jalan Peta Barat, tepatnya Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat pada 12 Juli lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan rencana itu dilakukan guna mengutamakan keselamatan masyarakat di tengah situasi Covid-19.

"Kami komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, ini tentu keselamatan masyarakat kami prioritaskan. Kebermanfaatan akan kami utamakan," kata Bismo saat konferesnsi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021).

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar obat-obatan itu segera didistribusikan.

Baca Juga: Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka

“Kami sedang koordinasi dengan criminal justice system (kejaksaan dan pengadilan) untuk bisa segera mendistribusikan obat itu," kata Ady.

Pada kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, YP (58), Direktur PT ASA dan S (56) Komisaris Utama PT ASA.

Dari lokasi penimbunan diamankan barang bukti, di antaranya 730 kotak Azithromycin, yang merupakan salah satu obat yang direkomendasikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai penawar Covid-19.

Kemudian 511 kotak Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram, dan ribuan kotak obat lainnya.

Ribuan obat itu belum sempat dipasarkan karena segera terendus oleh Polres Metro Jakarta Barat. Untuk obat Covid-19, Azithromycin diduga akan dijual seharga Rp 600ribu -Rp 700 ribu.

Baca Juga: Minta Warga Isoman di Rumah Lapor RT, Wagub DKI: Perlu Ada Keterbukaan

Padahal harga pasarannya sekitar Rp 34 ribu perkotak, berisi 20 tablet obat. Rencanya ribuan kotak obat tersebut akan didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI