Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi

Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:50 WIB
Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi
Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus penimbunan obat Covid-19. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat belum menahan YP (58), Direktur PT ASA dan S (56), Komisaris Utama PT ASA pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.  Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (30/2/7/2021). 

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, keduanya belum ditahan karena dinilai bersikap kooperatif sejak proses pemeriksaan. 

"Sampai saat ini pemeriksaannya (keduanya) berjalan kooperatif, menaati proses hukum," kata Fahmi kepada wartawan di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat. 

Di samping itu, belum  dilakukannya penahanan, karena merupakan keputusan subjektif penyidik. 

Baca Juga: Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka

"Kenapa? Kan itu subjektifitas penyidik untuk lakukan penahanan. Jadi bukan tidak, tapi belum lakukan penahanan," jelas Fahmi. 

"Tapi berjalannya penyidikan, kalau pemanggilan tersangka butuh penahanan, maka kami akan lakukan penahanan," sambungnya menambahkan. 

Kemudiaan, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Unit  Krimsus Polres Metro Jakarta Barat mengagendakan pemeriksaan pada Selasa (3/8) dan Rabu (4/8). 

Barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penimbunan obat Covid-19. (Suara.com/Yaumal)
Barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penimbunan obat Covid-19. (Suara.com/Yaumal)

Atas perbuatannya keduanya, disangkakan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Wabah Penyakit Menular, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo Pasal & ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menutar, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Di samping itu, diamankan sejumlah barang bukti,  diantaranya 730  kotak Azithromycin, yang merupakan salah satu obat yang direkomendasikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai penawar Covid-19. Kemudian 511 kotak Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram dan ribuan kotak obat lainnya. 

Baca Juga: Ancam Polisikan ICW, Tindakan Moeldoko Disebut Langgengkan Praktik Kriminalisasi Aktivis

Ribuan kotak obat itu belum sempat dipasarkan, karena segera terendus  Polres Metro Jakarta Barat. Untuk obat Covid-19, Azithromycin diduga akan dijual seharga Rp600 ribu -Rp 700 ribu. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggerebek lokasi gudang PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19 Azithromycin. (dok polisi)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggerebek lokasi gudang PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19 Azithromycin. (dok polisi)

Padahal harga pasarannya, sekitar Rp34.000 per kotak berisi 20 tablet obat. Rencananya, ribuan kotak obat akan didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. 

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang diduga dipergunakan untuk menimbun obat-obatan Covid-19.

Gudang tersebut berlokasi di Jalan Peta Barat tepatnya Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada 12 Juli lalu. 

Usai melakukan penggerebekan sebanyak tiga orang diamankan, mereka adalah YP (58) selaku Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) yang merupakan Kepala Gudang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI