Sarjana Akuntan Ditangkap Gegara Jual Tabung Oksigen Palsu dari APAR

Jum'at, 30 Juli 2021 | 17:16 WIB
Sarjana Akuntan Ditangkap Gegara Jual Tabung Oksigen Palsu dari APAR
Seorang sarjana akuntansi berinisial WS alias KL ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang sarjana akuntansi berinisial WS alias KL ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia ditangkap atas kasus penipuan dengan modus menjual tabung oksigen palsu hasil modifikasi dari tabung alat pemadam api ringan atau APAR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan KL menjual tabung oksigen palsu tersebut secara online. Dia membersihkan dan mengubah warna cat tabung APAR warna merah menjadi putih yang seolah-olah seperti tabung oksigen.

"Dia buat mirip dengan tabung oksigen, yang kemudian diisi dengan oksigen untuk masyarakat yang berada di rumah sakit atau di rumah. Ini yang dia jual," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Yusri mengungkapkan KL sehari-harinya bekerja di tempat pengisian tabung APAR. Niat jahat yang bersangkutan muncul setelah mengetahui banyaknya masyarakat yang membutuhkan tabung oksigen di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: PPKM Level 4, Mobilitas Warga Ibu Kota Meningkat

"Yang bersangkutan pendidikan terkahir adalah S1 jurusan akutansi. Memang selama ini bekerja sebagai pengisian tabung APAR," bebernya.

Kepada penyidik, KL mengklaim telah menjual sekitar 20 unit tabung oksigen palsu. Dia menjual secara online lewat akun Facebook bernama 'Erwan O²' dengan harga Rp5 juta.

"Jika ada masyarakat yang pernah menggunakan tabung ini bisa segera melaporkan ke kami," ujar Yusri.

Dari tangan KL penyidik mengamankan 114 barang bukti berupa tabung APAR. Beberapa di antaranya telah dimodifikasi menjadi tabung oksigen palsu.

Kekinian KL telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 36 tentang Kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jauh-jauh Pergi ke Bali untuk Periksa Jerinx SID Selama 6 Jam

"Buat lain-lain yang coba bermain di masa pandemi Covid-19-19 ini bisa menyengsarakan masyarakat kami akan lakukan penindakan dengan tegas," pungkas Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI