Difabel yang Diinjak Dapat Sumbangan dari TNI, LBH Papua: Perdamaian Tak Bisa Hapus Pidana

Jum'at, 30 Juli 2021 | 16:33 WIB
Difabel yang Diinjak Dapat Sumbangan dari TNI, LBH Papua: Perdamaian Tak Bisa Hapus Pidana
Pria difabel di Papua korban kekerasan prajurit TNI AU diberikan televisi hingga babi. (Tangkapan layar/Twitter).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah warganet mengkritik TNI AU yang memberikan sumbangan kepada Steven Yadohamang, pria difabel yang kepalanya diinjak oleh Serda A dan Prada V di Merauke, Papua beberapa waktu lalu.

Senada dengan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menegaskan upaya tersebut tidak bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan dua oknum prajurit TNI AU itu jelas termasuk ke dalam kategori penyiksaan, pengeroyokan serta pelanggaran atas tugas dari institusi. Dengan begitu, menurutnya meskipun ada upaya pendekatan humanis dari TNI AU terhadap Steven, penegakkan hukumnya harus terus berjalan.

"Perdamaian atau permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi maka sekalipun ada perdamaian penegakan hukum terhadap tindak pidana wajib diproses mengunakan mekanisme hukum yang berlaku di negara hukum Indonesia," kata Emanuel saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Hari Bakti TNI AU: Sejarah, Link Download Logo

Emanuel lantas menegaskan kalau upaya apapun untuk menempuh jalan perdamaian tidak bisa serta merta menyingkirkan upaya hukum yang sedang berjalan. Menurutnya upaya penegakkan hukum terhadap Serda A dan Prada V yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus tindak pidana.

"Jadi kami berpegang pada prinsip pidana wajib diimplementasikan biar tujuan hukum pidana terkait efek jerah dapat tercapai," ucapnya.

Sebelumnya, jagat maya sempat dihebohkan dengan sebuah video yang menampilkan dua aparat TNI AU melakukan tindak kekerasan kepada seorang pria di Merauke, Papua. Kabar terus berkembang sampai pada akhirnya diketahui korbannya bernama Steven Yadohamang, warga difabel tuna wicara.

Anggota POM AU di Merauke, Papua menginjak kepala seorang warga sipil. (Tangkapan layar/Instagram)
Anggota POM AU di Merauke, Papua menginjak kepala seorang warga sipil. (Tangkapan layar/Instagram)

Di samping adanya proses hukum, pihak TNI AU dikabarkan memberikan sumbangan mulai dari televisi, sumbangan hingga seekor babi. Hal tersebut sempat diungkap oleh pemilik akun Twitter @RinoHidayatGM pada Kamis (29/7/2021).

"Danlanud memberikan bantuan sembako dan satu ekor babi kepada Steven. Selain tunarungu ternyata Steven juga yatim piatu. Bersama rakyat TNI Kuat." tuturnya.

Baca Juga: Dispora Kota Bogor Belum 100 Persen WFH di PPKM Level 4

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI