Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya mengungkapkan alasan penyidik memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx di Bali karena yang bersangkutan sakit dan belum divaksin. Sehingga penyidik melakukan upaya jemput bola untuk mempercepat proses penyidikan.
"Sementara persyaratan penerbangan harus memiliki sertifikat vaksin. Yang bersangkutan (Jerinx) belum vaksin tetapi kita sudah lakukan pemeriksaan sebagai saksi di sana," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Naik Penyidikan
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx sebagai terlapor kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Rabu (28/7) lalu. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam di Polres Badung, Bali.
Baca Juga: Ancam Adam Deni Lewat Medsos, Ponsel Jerinx SID Disita Polisi
Selain memeriksa Jerinx, penyidik turut menyita beberapa barang bukti. Salah satunya handphone yang diduga digunakan Jerinx saat melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
"Barang bukti yang disita handphonenya," beber Yusri.
Kasus Pengancaman Lewat Medsos
Adam Deni sebelumnya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.
Perseteruan mereka berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Ketika itu dia meminta bukti daftar artis Indonesia yang dituding Jerinx menerima endorse untuk mengaku terpapar covid-19.
Baca Juga: Adam Deni Bangga Laporannya ke Jerinx Naik ke Penyidikan
Saat meminta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh musisi asal Bali itu.
Puncaknya, Jerinx menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx.
Padahal, Adam Deni sudah bersumpah bukan orang seperti yang dituduhkan Jerinx. Dalam perkara ini, Adam Deni telah lebih dahulu diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa dengan status sebagai pelapor.
"Gue udah dipanggil sebagai pelapor, saksi-saksi gue dua orang sudah dipanggil juga, tinggal nunggu yang gue laporin datang ke Jakarta. Siapa yang mana damai? Nggak akan mau gue damai apalagi cabut laporan," tegas Adam Deni.
Sedangkan Jerinx sempat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai pihak pelapor. Namun ketika itu yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Kekinian, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.