Anies Belum Berikan Hasil Evaluasi, Perda Pidana Pelanggar Prokes Molor

Jum'at, 30 Juli 2021 | 15:44 WIB
Anies Belum Berikan Hasil Evaluasi, Perda Pidana Pelanggar Prokes Molor
Anies Belum Berikan Hasil Evaluasi, Perda Pidana Pelanggar Prokes Molor. Gubernur Anies saat melakukan sidak ke salah satu kantor yang berada di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melanggar PPKM Darurat karena masih memperkerjakan pegawai di kantor, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum melanjutkan lagi rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020. Sebab, jajaran eksekutif masih belum bisa memberikan hasil evaluasi pelaksanaan Perda itu.

Kepala Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan dalam rapat terakhir di pekan lalu, pihaknya sudah meminta agar Gubernur Anies Baswedan memberikan hasil evaluasi pelaksanaan Perda yang sudah berlaku sejak November 2020 lalu itu. Namun, hingga saat ini, Pemprov DKI belum juga memberikannya.

"Kami sedang tunggu laporan dari Pemprov DKI tentang pelaksanaan amanat perda 2 2020 itu. Kemarin kan eksekutif sudah menyampaikan paparannya," katanya.

Padahal, rencana awalnya pada tanggal 29 Juli akan digelar rapat paripurna. Artinya pembahasan di Bapemperda sudah selesai dan bisa disahkan.

Baca Juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Usulan Masuk Mall Wajib Sudah Divaksin COVID-19

Namun Pantas menyebut tidak ada target dalam pembahasan aturan ini.

"Tidak ada target. Karena, kami ingin mengevaluasi dulu, evaluasi pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020," tuturnya.

Menurutnya penting mendengar apa saja yang sudah dilakukan sejak Perda itu diteken. Dengan cara ini, maka akan terlihat apakah sanksi pidana perlu ditambahkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Supaya kita bisa evaluasi. Baru sampai di situ," ucapnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pun seharusnya berakhir pada 2 Agustus mendatang. Namun Pantas tak mempermasalahkannya karena Perda tersebut masih berlaku meski belum direvisi soal sanksi pidana.

Baca Juga: Bed Isolasi RS Terisi 62 Persen dan ICU 80 Persen, Wagub DKI: Kasus Covid-19 Menurun

"Perdanya kan Perda lama, tetap berlaku," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI