“(Doni) yang sudah menunggu dan menyetut pelaku yang sudah berhasil mencuri sepeda motor korban. Korban berusaha mengejar dengan naik angkot,” jelas Manurung.
Pada saat dikejar, pelaku sempat berusaha untuk merusak sistem kunci motor korban, namun gagal karena memiliki kunci rahasia.
Melihat hal tersebut korban turun dari angkot, dibantu oleh warga, pelaku Rian langsung diamankan, meski sempat berusaha untuk melarikan diri. Sementara rekannya Doni langsung kabur.
Pada saat itu Rian sempat dipukuli warga hingga babak belur. Hingga kepolisian datang untuk mengamankannya dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Karena pelaku mengalami luka di bagian kepala dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk dan dirujuk ke Rumah Sakit POLRI,” imbuh Manurung.
Atas perbuatannya, Rian kini meringkuk di penjara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan rekannya, Doni yang kini masih buron sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian.