LaporCovid-19: 16 Kantor Pemerintah Langgar Aturan WFO Saat PPKM Darurat

Jum'at, 30 Juli 2021 | 10:53 WIB
LaporCovid-19: 16 Kantor Pemerintah Langgar Aturan WFO Saat PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 mencatat sedikitnya 16 kantor instansi pemerintah dan 79 kantor swasta melanggar aturan protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

Relawan Lapor Covid-19, Yemiko Happy Nandatama mengatakan hasil ini didapat dari 95 laporan warga yang mengadu kepada sistem pelaporan LaporCovid-19 pada 3-20 Juli 2021.

"Ini ironi, sangat bebal kalau boleh saya bilang. Ketika pedagang informal mereka paksa untuk diam di rumah, mereka justru melakukan kunjungan kesana kemari. Seharusnya kan kan bisa dilakukan pakai video conference, apakah pejabat kita kurang mampu untuk seperti itu?" kata Yemiko saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/7/2021).

Ada sejumlah instansi pemerintah yang melanggar seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga DPRD Kota Cimahi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut PPKM Darurat Adalah Keputusan Sangat Berat

"Untuk sektor non-esensial, Kemenko PMK masih mewajibkan beberapa PNS untuk WFO dari Senin sampai Jumat, padahal menurut keluarga saya, pekerjaan mereka bisa dilakukan di rumah. Selama pandemi, tepatnya sebelum PPKM Darurat diberlakukan, Kemenko PMK juga masih sering mewajibkan pegawainya untuk traveling ke luar daerah (bisa 1-2 kali tiap bulan)," tulis laporan warga yang masuk pada 18 Juli 2021.

Laporan lain menunjukkan bahwa pegawai tetap diminta masuk kantor tanpa testing dan pelacakan, meski sejumlah pegawai sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

"Di kantor saya, security malam terkena Covid-19, pimpinan saya tetap menyuruh kita masuk full tanpa embel-embel, kalau kami memilih WFH gaji akan dipotong 60 persen," tulis laporan warga.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang juga dilaporkan sering melanggar protokol kesehatan selama PPKM dengan menghadiri pesta pernikahan dan acara adat tanpa prokes.

"Selanjutnya, juga ada Bank BUMN, Itu kan juga instansi Pemerintah, kita masukan kesana," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Blusukan ke Kampung Saat PPKM Darurat; Semuanya Menjerit Minta Dibuka

LaporCovid-19 meminta pemerintah untuk adil dalam menerapkan aturan yang dibuatnya sendiri, penegakan aturan perlu dipertegas tanpa pandang bulu.

"Pemerintah itu kan teladan masyarakat. Ya kalau masyarakat diberi peringatan, pejabat juga dong. Kan yang beri contoh mereka," pungkas Yemiko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI