CEK FAKTA: Pemilik Kartu Vaksin Dapat Bantuan PPKM Rp 1 Juta, Benarkah?

Jum'at, 30 Juli 2021 | 10:38 WIB
CEK FAKTA: Pemilik Kartu Vaksin Dapat Bantuan PPKM Rp 1 Juta, Benarkah?
CEK FAKTA: Pemilik Kartu Vaksin Dapat Bantuan PPKM Rp 1 Juta, Benarkah? Foto sebagai ilustrasi bantuan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar narasi unggahan akun media sosial yang menyebutkan tentang pemilik kartu sertifikat vaksin Covid-19 akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta.

Bantuan tersebut diklaim sebagai kompensasi yang diberikan pemerintah pada masa PPKM.

Dalam unggahan tersebut juga terdapat daftar nama penerima kompensasi PPKM tersebut.

Narasi tersebut diunggah oleh sebuah akun Facebook, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan Rp 224 Miliar untuk China?

Berikut narasi unggahan tersebut.

"Informasi: Bagi yang sudah memiliki kartu vaksinasi sudah bisa mengambil kompensasi PPKM per tanggal 1 Agustus 2021 sebesar Rp 1.000.000 untuk biaya PPKM. Silakan cek apakah nama anda tercantum dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini: http//s.id//ektp-covid19."

Fakta soal pemilik kartu vaksin dapat bantuan PPKM Rp 1 juta. (Facebook)
Fakta soal pemilik kartu vaksin dapat bantuan PPKM Rp 1 juta. (Facebook)

Lantas, benarkah klaim tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Antara, tautan yang mengklaim daftar penerima kompensasi PPKM adalah salah atau hoaks.

Baca Juga: CEK FAKTA: Dua Sejoli Lakukan Hal Tak Senonoh di Masjid Usai Salat Idul Adha, Benarkah?

Tautan tersebut tidak berisi daftar nama penerima kompensasi PPKM. Dalam tautan tersebut berisi kata candaan belaka.

Hingga Kamis (29/7/2021), tidak ditemukan pernyataan resmi maupun informasi valid yang mendukung keterangan dalam unggahan tersebut.

Sebagai informasi, penerima bantuan Rp 1 juta pada masa PPKM diperuntukkan untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta berhak mendapatkan bantuan.

Berdasarkankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, para pekerja tersebut akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan sehingga total Rp 1 juta.

Adapun kriteria karyawan yang menerima BSU antara lain :

1. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

3. Merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan klaim terkait pemilik kartu vaksin dapat bantuan Rp 1 juta adalah klaim yang salah.

Klaim tersebut termasuk dalam klaim yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI