Suara.com - Ratusan kendaraan diputar balik oleh aparat gabungan di Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya di Pos Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021) hari ini. Sejak pagi hingga pukul 09.00 WIB, kurang lebih ada 180 kendaraan roda dua maupun roda empat yang harus berputar arah dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Perwira Pengendali Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat Lenteng Agung, Iptu Deni Setiawan merinci, ada 100 kendaraan roda dua dan 80 kendaraan roda empat yang diputar balik. Kebanyakan, para pengendara yang diputar balik tersebut tidak mempunyai kepentingan mendesak seperti berangkat kerja.
"Dari pagi hingga pukul 09.00 WIB, untuk dua kurang lebih ada 100 kendaraan dan roda empat kurang lebih 80 kendaraan karena tujuannya rata-rata hanya untuk atau bukan untuk kerja, tapi untuk melintas saja, jadi kami putar balik," kata Deni kepada wartawan di lokasi.
Tak hanya itu, para pengendara yang diputar balik tersebut tidak mempunyai kelengkapan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Meski ada sebagian yang mempunyai dokumen kelengkapan, namun tujuannya tidak untuk berangkat kerja.
"Kebanyakan ada yang bawa STRP ada juga yang tidak, tapi tujuannya tidak sesuai," sambungnya.
Deni menambahkan, masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan bekerja alias hanya untuk melintas saja jumlahnya masih banyak. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan mendesak untuk tidak keluyuran agar penularan virus Covid-19 tidak melonjak.

"Untuk para pengedara dari pihak esensial maupun kritikal juga masih banyak bahkan, dari warga sekitar ada saja yang masih keluar. Tapi kami imbau, apabila tidak mempunyai kepentingan yang mendesak untuk tidak keluyuran agar penularan tidak tinggi," imbuh dia.
Terpantau Padat
Arus lalu lintas di lokasi terpantau padat pada hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB. Kepadatan yang bekisar hingga 300 meter tersebut imbas dari pemeriksaan dokumen kelengkapan terhadap para pengendara yang melintas.
Baca Juga: Daftar Titik Lokasi Penyekatan PPKM di Jakarta
Pantauan Suara.com, aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, hingga Damkar tengah melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara roda dua maupun empat. Pengendara yang melaju dari arah Depok menuju Jakarta tersebut wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).