Suara.com - Arus lalu lintas di Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya di dekat Pos Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan terpantau padat pada hari ini, Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepadatan yang terjadi hingga 300 meter tersebut merupakan imbas pemeriksaan dokumen kelengkapan para pengendara yang melintas.
Pantauan Suara.com, aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, hingga Damkar melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara roda dua maupun empat.
Pengendara yang melaju dari arah Depok menuju Jakarta tersebut wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Baca Juga: Wajib Tunjukkan STRP, Ini Ketentuan PPKM Level 4 untuk Perjalanan Dalam Negeri
Bagi mereka yang bisa menunjukkan dokumen kelengkapan, maka akan diperkenankan melanjutkan perjalanan oleh petugas.
Sedangkan, mereka yang yang tidak mampu menunjukkan STRP, maka harus berputar arah melalui fly over Tapal Kuda Lenteng Agung.
Tidak jarang ada beberapa pengendara yang memilih menepi di pinggir jalan untuk sekedar mempersiapkan dokumen kelengkapan.
Ada pula pengendara yang kebingungan lantaran tidak membawa STRP sehingga harus berputar arah menuju Depok.
Sementara itu, mobil ambulans dan tenaga kesehatan diperkenankan melintas melalui jalur khusus yang telah disediakan. Hal serupa juga berlaku bagi para pengemudi ojek online.
Baca Juga: Jangan Lupa, Naik KRL Harus Bawa STRP
Meski padat, pantauan Suara.com sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 08.30 WIB, arus lalu lintas sempat lancar. Hanya saja, memasuki pukul 09.00 WIB, kendaraan yang melintas di jalan tersebut menjadi padat.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa pembatasan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.