Suara.com - Dua orang pengusaha konstruksi yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah mengakui telah memberikan sumbangan sebesar Rp 100 juta untuk pembangunan masjid di Kabupaten Maros, Sulsel.
Dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (29/7/2021), adalah pemberi sumbangan untuk masjid di Kabupaten Maros.
Kedua saksi, yakni Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso alias Thiao.
Di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar diketuai Ibrahim Palino, keduanya mengakui adanya sumbangan uang Rp100 juta untuk pembangunan masjid pribadi di lahan milik Nurdin Abdullah, di Kebun Raya Puncak, Maros.
Baca Juga: Dalih Berobat ke Dokter Spesialis, Gubernur Nurdin Abdullah Bisa Keluar-Masuk Rutan KPK
Dua kontraktor itu memberi uang Rp 100 juta untuk pembangunan sebuah masjid di lokasi dan yayasan masjid milik Nurdin Abdullah, setelah keduanya diundang oleh seseorang suruhan bernama Syamsul ke acara peletakan batu pertama masjid tersebut.
Hanya saja oleh JPU KPK, keterangan keduanya diragukan dan kemudian menanyakan apakah dalam acara itu ada permintaan secara langsung atau tidak langsung dari terdakwa Nurdin Abdullah.
Hal itu kemudian dijawab oleh keduanya bahwa Nurdin Abdullah dalam acara tersebut memang sempat memberi sepatah kata, hanya saja memang bukan permintaan langsung.
Namun, oleh seorang bernama Syamsul, kata Thiao, dia dihampiri dan kemudian ditanyai apakah berkenan untuk turut menyumbang.
"Yah karena saya pikir ini untuk pembangunan masjid. Tentu saja saya mengiyakan dan mengatakan akan menyumbang," kata Thiao.
Keduanya pun mengaku telah melakukan transfer senilai R p100 juta.
Baca Juga: Hakim Ibrahim Palino Vonis Ringan Terdakwa Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah
Hanya saja, menurutnya, sumbangan itu melalui yayasan masjid, dan bukan melalui pribadi terdakwa Nurdin Abdullah.
Mendengar kesaksian itu, JPU KPK kembali mencecar pertanyaan kepada kedua saksi motivasi dalam pemberian sumbangan tersebut, apalagi keduanya bukan Muslim.
"Ini kan rumah ibadah. Untuk digunakan masyarakat sekitar beribadah. Motivasi saya menyumbang pembangunan masjid itu tidak lain mengejar amal dan pahala pak," ujar Petrus Salim.
Mendengar keterangan tersebut, ketua majelis Ibrahim Palino angkat suara dan mencecar kedua kontraktor tersebut.
"Coba jujurlah. Kamu kan tahu masjid ini yayasan milik terdakwa. Seperti apa niat kamu menyumbang sebenarnya," ujar Ibrahim Palino. (Sumber: Antara)