TII: Implementasi Otsus Papua Harus Tetap Mendengarkan Aspirasi Masyarakat Papua

Jum'at, 30 Juli 2021 | 00:05 WIB
TII: Implementasi Otsus Papua Harus Tetap Mendengarkan Aspirasi Masyarakat Papua
Ilustrasi masyarakat Papua. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) otonomi khusus (otsus) Papua untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang sudah berjalan selama 20 tahun.

Terkait itu, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Ahmad Hidayah menuturkan kalau data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020 menunjukkan Papua dan Papua Barat masih menjadi provinsi yang cukup tertinggal di Indonesia.

Padahal di samping itu juga berjalan Otsus Papua yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua serta mempersempit kesenjangan antara masyarakat Papua dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Menurut Ahmad, dari tiga aspek yang dinilai yakni kesehatan, pendidikan serta ekonomi, dapat disimpulkan kalau implementasi otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat belum berjalan seperti yang diharapkan.

Baca Juga: Sampaikan Sejumlah Sikap, Petisi Rakyat Papua Keras Tolak Otsus Papua Jilid II

Ketika UU Otsus Papua itu kemudian bakal direvisi, Ahmad berpesan supaya bisa selaras dengan semangat saat pertama kali dilahirkan.

"Jangan sampai, implementasi UU Otsus Papua hanya menggunakan logika “Jakarta” tanpa mengindahkan aspirasi dan melibatkan partisipasi dan kontribusi yang signifikan dari masyarakat Papua dan Papua Barat," kata Ahmad dalam paparannya pada diskusi The Indonesian Forum (TIF) bertajuk, “Evaluasi dan Proyeksi Otonomi Khusus Papua”, di Jakarta (29/7/2021).

Sementara itu, anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua, Esti Wijayati mengatakan kalau pembahasan perubahan UU Otsus Papua itu menggunakan pendekatan yang ditujukan demi kesejahteraan orang asli Papua.

Ia menuturkan jika melihat landasan filosofis UU Otsus Papua, dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum.

Dalam kesempatan yang sama, seorang aktivis senior Papua, Fientje Yarangga mengungkapkan bahwa sangat penting untuk mengakhiri kebiasaan kekerasan verbal, yang merusak mental bahkan menjatuhkan harga diri Orang Asli Papua. Juga memberikan ruang yang seluasnya dan bebas untuk Orang Asli Papua mengekspresikan kegiatan budaya mereka.

Baca Juga: Mahfud MD : Sekarang Sudah Tidak Ada Lagi Isu Papua Merdeka

"Karena saat ini sudah terjadi genosida budaya, terkikisnya nilai-nilai yang dianut Orang Asli Papua," tutur Fientje.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI