Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyetujui adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19, namun hukuman tetap harus humanis dan memberi efek jera.
Sanksi pidana bagi protokol kesehatan (prokes) diatur dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19.
"Saya sangat setuju adanya sanksi pidana, tetapi harus pidana yang efektif, humanis dan bertujuan untuk membina serta bisa memberi efek jera bagi pelaku dengan pola-pola dan konsep yang manusiawi dan bermanfaat bermanfaat bagi pelaku," ujar Kenneth di Jakarta, Kamis.
Namun, kata dia, bukanlah kurungan (penjara) yang menjadi prioritas dalam sanksi pidana dalam revisi Perda COVID-19 tersebut. Karena di sisi lain, untuk sebagian orang, penjara kerap dijadikan solusi mengatasi masalah kehidupan akibat kesulitan hidup yang sangat berat.
Baca Juga: Gugatan David Tobing Soal Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes Ditolak Majelis Hakim PN Depok
"Sehingga mereka merasa lebih aman dan terjamin di penjara," katanya.
Menurut Kent, memberikan sanksi pidana penjara bagi pelanggar prokes merupakan kebijakan yang tidak humanis, karena nanti masyarakat melanggar prokes dengan alasan mencari nafkah.
Ia menyarankan sebaiknya lebih cocok diberikan sanksi pidana yang lebih humanis dan memiliki manfaat seperti menjadi satgas Covid-19 atau melayani pasien Covid-19.
"Harus lebih humanis dan memiliki manfaat seperti menjadi satgas COVID-19 atau melayani pasien COVID-19 untuk waktu yang ditentukan, supaya para pelanggar prokes tahu bahwa COVID-19 itu nyata dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar tersebut," kata Kent.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 juga menyelipkan dua pasal baru. Salah satunya yaitu Pasal 32A tentang hukuman pidana tiga bulan penjara bagi siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Menang Gugatan Dugaan Pelanggaran Prokes, Penggugat Tak Terima
Sedangkan kategori dalam perspektif pidana tersebut, misalnya tidak menggunakan masker, adalah pelanggaran ringan tanpa adanya itikad jahat yang merupakan perbuatan melawan hukum administratif.
Menurut Kent, masalah penggunaan masker adalah bentuk perbuatan "mala in prohibita", bukan "mala in se". Seseorang tidak menggunakan masker bukan kejahatan, akan tetapi hanya melanggar aturan yang dibuat dalam kondisi tertentu, dalam hal ini mencegah penularan virus.
Ketika pendekatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih represif, itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang memberikan dampak buruk pada ketaatan hukum, ketimbang penggunaan masker. Misalnya, mereka akan bertindak melawan petugas, merusak dan lain-lain.
"Perlu adanya upaya-upaya yang bersifat preventif dalam mencegah penularan COVID-19 melalui beberapa bentuk penanggulangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang ada," ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada November 2020 sebagai payung hukum Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari penyebaran COVID-19 serta melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19.
Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta disusun bersama antara eksekutif dan legislatif daerah karena Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19 dan agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Adapun muatan pokok mengenai sanksi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 adalah melalui sanksi administrasi dan sanksi pidana. (Antara)