Kemudian Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. (Antara)
Bareng Polisi, Satpol PP Usut Dugaan Kasus Prostitusi di Sebuah Hotel di Kebayoran Lama
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Kamis, 29 Juli 2021 | 23:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Satpol PP Bubarkan Live Ngamen TikToker di Bundaran HI: Ganggu Ketertiban atau Ada Aturan Lain?
23 April 2025 | 16:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI