Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menegaskan pihaknya menelusuri informasi dugaan praktik prostitusi di salah satu hotel kawasan Kebayoran Lama.
Ujang mengungkapkan bahwa Satpol PP bersama Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Kami bersama Polres akan periksa, jika ditemukan (prostitusi), kami akan bersurat kepada Suku Dinas Pariwisata untuk menindaklanjuti dugaan tersebut," kata Ujang Harmawan di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya informasi dugaan tindak pidana prostitusi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Yosi Firdaus Anggota Satpol PP Gadungan Sebagai Tersangka
"Informasi ini yang pasti kami akan tindak lanjuti," ungkap Ujang.
Diketahui, salah satu hotel yang menawarkan layanan pijat itu pernah ditindak Polres Metro Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (5/7).
Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," kata Azis menambahkan.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Yosi Raup Rp60 Juta Bermodal Beli Seragam Satpol PP di Pasar Senen
Para pelaku tersebut dijerat Pasal 93 Juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. (Antara)