Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memblokir 3.365 akun pinjaman online alias pinjol ilegal. Pemblokiran dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap aksi kejahatan berkedok pinjol yang marak terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Kami dari Satgas Investasi memblokir sampai saat ini 3.365 pinjol ilegal," kata Kepala Satgas Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2021).
Tongam menilai perlu adanya penegak hukum terhadap praktik kejahatan berkedok pinjol ini. Harapannya dapat memberikan efek jera.
"Penegakan hukum yang memberikan efek jera," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Sita Ribuan Kartu SIM dari Perusahaan Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai
Menurut Tongam, praktik pinjol ilegal perlu dibasmi lantaran banyak merugikan masyarakat. Mereka berkedok meminjamkan uang namun dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan pemerasan.
"Jadi ketika masyarakat download aplikasinya, pinjam Rp1 juta yang ditransfer hanya Rp500 ribu. Bunganya juga tidak sesuai perjanjian dan jangka waktunya juga. Ini penipuan dan pemerasan," bebernya.
Delapan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pinjol ilegal. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, para pelaku melakukan kejahatannya dengan modus pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Cinta Damai.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol, para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.
Baca Juga: 8 Pelaku Pinjaman Online Ilegal Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya
Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.
Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka ditangkap di Jakarta Barat adalah operator kartu SIM ponsel.
"Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai fiktif," kata Helmy.
Adapun modus operandi yang dilakukan aplikasi KSP yang berada yang berada di bawah aplikasi pinjaman online Dana Cepat dan aplikasi pinjaman online Meminjam Baru, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah.
Namun, lanjut dia, faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.
"Pelaku KSP Cinta Damai ini berafiliasi dengan dengan KSP lainnya, yakni ada KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, KSP Pulau Bahagia, dan beberapa aplikasi pinjaman online lainnya," beber Helmy.