Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi warung makan seperti Warteg dan sejenisnya untuk beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Namun ada sejumlah syarat dan ketentuan sebagai pembatasan operasional.
Aturan operasional Warteg tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Nomor 402 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 pada sektor PPUKM. Regulasi tersebut diteken oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah pada Senin (26/7/2021).
Salah satu ketentuannya adalah mewajibkan pedagang di warung makan sekaligus pengunjungnya divaksin Covid-19. Penerapan protokol kesehatan juga harus tetap dijalankan.
"Penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat dengan memperhatikan 5 M. Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin covid-19," ujar Andri dalam SK tersebut, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Mengerikan Banget! 5 Bahaya Makan di Warteg 20 Menit
Jam operasional warung makan UMKM ini juga hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Lalu maksimal bagi pengunjung menyantap makanan di dalam ruangan juga hanya 20 menit.
"Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan prokes yang ketat," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya tak mungkin memantau setiap warung makan di Jakarta. Apalagi tempat seperti warteg di ibu kota begitu banyak.
Hal ini dikatakan Riza untuk menanggapi soal pengawasan aturan makan 20 menit di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Aturan ini telah diperpanjang oleh Gubernur Anies Baswedan sampai 2 Juli mendatang.
"Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/7/2021) malam.
Baca Juga: KERAS! Gubernur Ganjar Protes Makan di Warteg 20 Menit: Tidak Usah Ada Durasi!
Riza pun menyebut aturan ini mengandalkan kesadaran dari tiap masyarakat. Meski tak dipantau langsung, warga harus tetap menaati makan maksimal 20 menit.
Begitu juga dengan pengelola tempat makan tak boleh mengizinkan lebih dari tiga orang makan bersamaan. Jam operasional juga maksimal hanya sampai 20.00 WIB.
"Jadi butuh yang namanya kesadaran, jadi melawan pandemi Covid ini butuh kerjasama yang baik, sinergi kolaborasi kebersamaan saling dukung saling bantu tolong menolong dan yang paling penting adalah kesadaran kita," katanya.
Kebijakan ini juga bertujuan tidak membuat warga berlama-lama di warung makan. Apalagi ketika menyantap hidangan, pasti lepas masker dan kerap melakukan interaksi langsung.
"Jadi kalau kita santai berleha-leha dapat menimbulkan masalah penularan bahkan kematian bagi orang lain, bahkan diri kita sendiri," pungkasnya.